Komnas HAM Papua Minta Polda Papua Barat Gerak Cepat Tuntaskan Kasus Yan Christian Warinussy - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Wednesday, August 7, 2024

Komnas HAM Papua Minta Polda Papua Barat Gerak Cepat Tuntaskan Kasus Yan Christian Warinussy

 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua mendukung Kepolisan Daerah (Polda) Papua Barat untuk segera ungkap para pelaku penembakan terhadap Yan Christian Warinussy.


Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua Frits Ramandey mengatakan, kasus penembakan terhadap Advokat senior itu harus diungkap.


"Kami minta Polda Papua Barat kasih deidline, bagi para pelaku jika sudah diidentifikasi," kata Frits Ramandey dalam keterangan pers kepada wartawan di Kantornya, Rabu (7/8/2024) sore.


Frits mengatakan, Komnas HAM telah berkomunikasi langsung dengan Yan Christian Warinussy.


"Intinya kami menyatakan keprihatinan dan mendorong proses penegakan hukum secara cepat dan profesional oleh penegak hukum," ujarnya.


Selanjutnya, melalui Kantor Perwakilan Papua menurut Frits melakukan pemantauan sesuai kewenangan yang diatur dalam Pasal 76 juncto Pasal 89 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pada 21 - 22 Juli 2024.


"Dalam pemantauan ini, Komnas HAM RI Perwakilan Papua, telah meminta keterangan korban, keluarga korban, 4 orang saksi, Penyidik Polda Papua Barat, serta peninjauan lokasi dan barang bukti," ungkapnya.


Berikut temuan dari Komnas HAM Perwakilan Papua terhadap pemantauan kasus Yan C Warinussy:


Telah terjadi penembakan terhadap YCW pada Rabu 17 Juli 2024 sekitar pukul 15.36 WIT oleh OTK dalam jarak yang cukup dekat sekitar 3 - 4 meter.

Diduga kuat senjata yang digunakan pelaku dalam aksi penembakan tersebut adalah senapan angin.

Patut diduga penembakan terhadap YCW memiliki keterkaitan dengan posisinya sebagai Kuasa Hukum dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang ditanganinya.

Penembakan tersebut tidak menyebabkan lukas serius tetapi memiliki dampak yang luas dalam aktivitas pembelaan HAM.

Polres Manokwari telah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara maraton dan masih terus melakukan pengembangan namun belum mengamankan terduga pelaku.

Adanya penyebaran informasi yang menyebutkan YCW meninggal dunia.


Atas temuan tersebut, Komnas HAM RI Perwakilan Papua menyimpulkan bahwa:


Telah terjadi penembakan dan atau upaya percobaan pembunuhan terhadap YCW, selaku advokat senior dan Pembela HAM di Manokwari oleh Orang Tak Dikenal (OTK) yang diduga menggunakan senapan angin. Penembakan itu terjadi pada 17 Juli 2024 sekitar pukul 15.36 WIT di Jalan Utama Yos Sudarso, Sanggeng, Distrik Manokwari Barat, Kota Manokwari, dalam jarak yang diperkirakan 3 - 4 meter dan pelakunya lebih dari 1 orang.

Patut diduga bahwa penembakan dan atau upaya percobaan pembunuhan terhadap YCW memiliki keterkaitan dengan posisinya sebagai Kuasa Hukum dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang ditanganinya. Aksl penembakan itu terjadi tidak lama setelah pembacaan putusan sidang pra peradilan antara Polres Manokwari dengan kuasa hukum dan keluarga terduga pelaku. Putusan ini dianggap menjadi pemicu kemarahan keluarga terduga pelaku pembunuhan dan pada akhirnya patut diduga melakukan aksi penembakan.


YCW tidak mengalami luka serius akibat penembakan dan atau upaya percobaan pembunuhan tersebut. Namun demikian aksi penembakan dan atau upaya percobaan pembunuhan tersebut memiliki dampak psikis yang cukup kuat bagi korban dan keluarganya serta berpotensi bagi Pembela HAM lainnya dalam aktivitas pembelaan HAM di masa depan.

4. Polres Manokwari sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan secara maraton Gan terus melakukan upaya penegakan hukum. Polres Manokwari telah meminta keterangan berbagai pihak terkait, mengamankan bukti petunjuk, alat bukti dan terduga pelaku, namun hingga saat ini terduga pelaku belum diamankan.

Aksi penembakan dan atau upaya percobaan pembunuhan terhadap YCW tidak hanya melanggar ketentuan KUHP tetapi juga melanggar prinsip dan norma HAM yaitu, hak hidup, hak atas rasa aman dan hak Pembela HAM. Selain itu juga berpotensi melanggar hak atas keadilan apabila proses hukum atas kasus ini tidak diselesaikan.

Berdasarkan temuan dan kesimpulan tersebut Komnas HAM RI Perwakilan Papua menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:


Meminta Kapolda Papua Barat melakukan penegakan hukum secara cepat, transparan, adil dan profesional. Para terduga pelaku segera ditangkap untuk mengungkap peristiwa ini secara menyeluruh termasuk menemukan aktor yang paling bertanggung jawab:

Meminta Kapolda Papua Barat melalukan pendalaman atas informasi terkait penyebaran berita duka oleh pihak-pihak tertentu dalam peristiwa penembakan dan atau upaya percobaan pembunuhan terhadap Yan Christian Warinussy.

Meminta Gubernur dan Kapolda Papua Barat memberikan jaminan perlindungan bagi Yan Christian Warinussy dan keluarganya,

Mendorong pemerintah daerah menciptakan kondisi yang menjamin rasa aman bagi seluruh masyarakat di Manokwari terutama bagi masyarakat sipil yang melakukan advokasi dan berkontribusi terhadap penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM di Manokwari:

Menghimbau masyarakat sipil untuk mendukung upaya Kepolisian dalam proses penegakan hukum.

No comments:

Post a Comment