Daftar Caleg yang Dicoret KPU NTB - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Tuesday, January 9, 2024

Daftar Caleg yang Dicoret KPU NTB

 

Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat (KPU NTB) telah mencoret empat calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Provinsi NTB dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.


Komisioner KPU NTB Divisi Hukum dan Pengawasan Yan Marli menyebutkan empat Caleg DPRD Provinsi NTB

dicoret, karena sudah tidak memenuhi syarat (TMS).


"Dua Caleg dicoret karena terbukti melakukan pelanggaran dan dua caleg dicoret karena meninggal dunia," kata Yan Marli, kemarin.


Ia mengatakan, pencoretan 4 Caleg tersebut dituangkan dalam keputusan KPU NTB nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan DCT DPRD Provinsi NTB dalam Pemilu 2024.


Sementara, dua caleg yang dicoret karena terbukti melakukan pelanggaran. Yakni, M Agus Setiawan, Caleg DPRD Provinsi NTB Dapil 3, nomor urut 4 dari Partai NasDem dan Azhar Caleg DPRD Provinsi NTB Dapil 8 dari Partai Demokrat.


Pencoretan terhadap Agus Setiawan karena terbukti tidak jujur menyampaikan data pekerjaan. Dengan tidak jujur dalam mengisi jenis pekerjaan pada saat mendaftar di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU," papar Yan Marli.


Sementara, jenis pekerjaan waktu di Silon KPU, lanjutnya, yang bersangkutan isi Swasta, tapi ternyata dia itu adalah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)," ungkapnya.


Selanjutnya, pencoretan terhadap Azhar karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya, yang telah berkekuatan hukum tetap berupa putusan Mahkamah Agung (MA) dan sesuai dengan pasal 84 dan pasal 87 PKPU 10 tahun 2023.


"Kita nyatakan TMS karena terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan sudah inkrah," tutur Yan Marli.

No comments:

Post a Comment