Heboh Boikot Produk Israel, Menaker Ida Ingatkan Waspada Ini - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Tuesday, November 14, 2023

Heboh Boikot Produk Israel, Menaker Ida Ingatkan Waspada Ini


 

Serangan Israel yang semakin bertubi-tubi di tanah Palestina membuat gerakan boikot terhadap produk dari dan pendukung Israel semakin marak. Hal ini membuat sejumlah perusahaan yang menjadi sasaran boikot ketar-ketir.

 

Menanggapi fenomena boikot tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pihaknya terus menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan yang kebetulan berafiliasi dengan negara Israel dan sekutunya, agar fenomena kegiatan boikot itu tidak mengganggu kesempatan para pekerja yang bekerja di perusahaan tersebut.

 

"Tentu kita komunikasi yang intens, dilakukan oleh Bu Putri Dirjen PHI Jamsos dengan teman-teman yang ada di perusahaan yang kebetulan berafiliasi dengan negara Israel dan sekutunya. Bu Dirjen ini terus melakukan komunikasi agar ekspresi itu juga tidak mengganggu kesempatan saudara kita yang bekerja di perusahaan tersebut," ujarnya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (14/11/2023).

 

Ida menyebut gerakan boikot penggunaan dan pembelian produk yang mendukung Israel telah berdampak pada para pekerja di Indonesia. Namun demikian, Ida menilai gerakan boikot tersebut merupakan ekspresi kepedulian masyarakat Indonesia terhadap masyarakat di Palestina.

 

"Namun, saya kira perlu kita jaga bagaimana keseimbangannya agar juga tidak menimbulkan kekhawatiran seperti yang disampaikan (Anggota Komisi IX DPR RI Nur Nadlifah)," ujarnya.

 

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI dari fraksi PKB Nur Nadlifah meminta tanggapan Menaker Ida terkait antisipasi yang dilakukan Kemnaker ihwal adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi akibat adanya gerakan boikot produk Israel.

 

"Beberapa kelompok yang menyerukan boikot kepada produk-produk Israel sementara produk itu menjadi konsumsi hari-hari masyarakat Indonesia yang notabenenya secara ketenagakerjaan menyerap tenaga kerja yang luar biasa. Antisipasi apa yang dilakukan Kemnaker dengan adanya PHK, belum lagi yang sifatnya franchise ini kemudian rentan dengan PHK agar dalam masa sensitif ini tidak menimbulkan PHK yang berlebihan?" ucap Nur.

 

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Dalam Fatwa ini tertuang bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.

 

Dalam Fatwa Nomor 83 tahun 2023 ini juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.

 

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan, mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung Israel haram hukumnya.

 

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," tegas Niam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/11/2023).

 

Untuk itu, ia mengimbau agar umat islam semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel, dan atau yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

 

"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina," ujarnya.

No comments:

Post a Comment